Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar dari ketua RT/ RW
  2. Kartu Keluarga asli & fotocopy
  3. KTP asli & fotocopy
  4. Akta kelahiran semua ahli waris asli & fotocopy
  5. Akta kematian asli & fotocopy
  6. Akta nikah/ surat nikah almarhum/ almarhumah asli & fotocopy
  7. Fotocopy obyek waris
  8. Foto dokumen penandatanganan waris

  1. Pemohon membawa berkas
  2. Berkas yang telah memenuhi ketentuan persyaratan diserahkan ke seksi Pemerintahan dan Trantib
  3. Surat diverifikasi dan diregister
  4. Surat diserahkan kepada seklur untuk paraf, kemudian ditandatangani Lurah dan kemudian distempel
  5. Surat diserahkan ke warga

Pencatatan dan pengarsipan berkas masuk (5 menit)

Verifikasi dan registrasi (5-10 menit)

Legalisasi Lurah (1 hari)

Penyerahan surat ke warga (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store