Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Kurang dari 6.000m3/Tahun

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
  2. Pernyataan Pemenuhan Komitmen, berupa :
  3. Izin Lokasi
  4. Izin Lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL
  5. Izin Mendirikan Bangunan
  6. Proposal Teknis

  1. -

a.1.      15 (Lima Belas) Hari Kerja

a.2.      15 (Lima Belas) Hari Kerja 

a.3.1.    4 (Empat) Hari Kerja 

a.3.2.   10 (Sepuluh) Hari Kerja 

a.3.3.    5 (Lima) Hari Kerja 

a.4.      15 (Lima Belas) Hari Kerja 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IUIPHHK , Rekomendasi Perluasan IUIPHHK , Rekomendasi Perubahan IUIPHHK , Rekomendasi Pencabutan IUIPHHK

Aplikasi Jatim Online Single Submision (JOSS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Jatim Online Single Submision (JOSS)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Kurang dari 6.000m3/Tahun"