Layanan Surat Keluar

  1. surat sudah harus di paraf oleh atasan langsung sesuai bidangnya

  1. Surat Keluar yang sudah berparaf disediakan kepada pimpinan tuntuk ditandatangani
  2. Surat yang sdh bertandatangan diberi nomor surat keluar
  3. Surat keluar dibubuhi stempel dinas

Menyediakan untuk ttd kepala OPD, dicatat di agenda surat keluar, pemberian nomor surat keluar dan membubuhi stempel dinas

Tidak dipungut biaya

Surat keluar yang sudah diberi nomor surat keluar, tandatangan pimpinan dan stempel dinas

Bidang sekretariat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keluar"