Pelayanan Pemilihan Penyedia oleh Pejabat Pengadaan

  1. Dokumen Pemilihan

  1. PPK membuat Data Paket
  2. PPK memilih Pejabat Pengadaan
  3. Pejabat Pengadaan bersama PPK Mereview Data Paket
  4. Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen dan Jadwal Pemilihan
  5. Pejabat Pengadaan memilih Penyedia
  6. Penyedia mempelajari Dokumen Pemilihan
  7. Penyedia mengirim Dokumen Penawaran kepada Pejabat Pengadaan
  8. Pejabat Pengadaan Mempelajari dan Mengevaluasi Dokumen Penawaran a. Bila tidak sesuai, kembali kepemilihan Penyedia oleh Pejabat Pengadaan
  9. Pejabat Pengadaan mengirim Undangan Klarifikasi
  10. Pejabat Pengadaan mengklarifikasi Penyedia a. Bila tidak sesuai, kembali kepemilihan Penyedia oleh Pejabat Pengadaan
  11. Pejabat Pegadaan melakukan Negosiasi Harga dengan Penyedia
  12. Pejabat Pengadaan menetapkan dan mengumumkan pemenang
  13. Pejabat Pengadaan membuat Surat Penunjukan Penyedia
  14. PPK membuat Kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja

3-5 hari tergantung kesiapan Penyedia dan keterseiaan jaringan internet

Tidak dipungut biaya

Penyedia yang memenuhi syarat

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  • Sistem LPSE
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemilihan Penyedia oleh Pejabat Pengadaan"