Pencetakan KTP Elektronik (Hilang)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Tunggu proses pencetakan sekitar 5 Menit. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu

5 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan KTP Elektronik (Hilang)"