Pelayanan Pemilihan Penyedia oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan

  1. Dokumen Pengadaan / Data Paket

  1. PPK membuat Data Paket pada SPSE dan Memilih UKPBJ
  2. Kepala UKPBJ memilih Pokja
  3. Pokja bersama PPK mereview Data Paket
  4. Pokja menyusun Dokumen Pemilihan dan Jadwal Pemilihan
  5. Pokja mengumumkan Dokumen Pemilihan
  6. Penyedia mempelajari Dokumen Pemilihan dan Mendaftar Tender
  7. Pokja memberikan Penjelasan
  8. Penyedia memasukkan Penawaran
  9. Pokja membuka Dokumen dan Mengevaluasi Penawaran - Evaluasi Administrasi - Evaluasi Teknis - Evaluasi Harga
  10. Pokja melakukan Pembuktian Kualifikasi dan Menetapkan serta Mengumumkan Pemenang
  11. Masa Sanggah a. Bila ada Sanggahan dari Penyedia, maka Pokja meneliti Sanggahan. Bila Sanggahan diterima, maka Pokja mengevaluasi kembali
  12. Pokja membuat Surat Penunjukan Penyedia
  13. PPK membuat Kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

21 – 45 hari tergantung pada Kompleksitas Kegiatan, Jumlah Penyedia, Ketersediaan jaringan internet dan Sanggah

Tidak dipungut biaya

Penyedia yang memenuhi syarat

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  • Sistem LPSE (Sanggah)
  • Surat (Sanggah Banding)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemilihan Penyedia oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan"