Pelayanan Surat Pengantar Pindah Keluar

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa KK Asli
  3. 3. Fotocopy KTP bagi yang sudah ber KTP
  4. 4. Surat Pernyataan izin suami/Istri bila yang pindah salah satu
  5. 5. Surat Pernyataan ijin Orang Tua bagi anggota keluarga yang belum berusia 17 tahun

  1. Pemohon Menyerahkan persyaratan kepada Pelayan Publik
  2. Petugas Pelayan Publik mengecek kebenaran dan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap petugas pelayanan publik meng-input di Aplikasi Modul Program Register
  4. Setelah di input meminta tanda tangan yang berwenang
  5. Anda akan menerima surat pengantar Pengantar Pindah Keluar

Pemerisaan berkas membutuhkan waktu 3menit

Surat Pengantar

Penandatanganan berkas membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Pelayanan Surat Pengantar Pindah Keluar

Jika ada pengaduan mengenai pelayanan publik dapat disampaikan melauli kotak surat / Hp ( No Hp/Wa. +6283869063864)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pindah Keluar"