Pemerisaan berkas membutuhkan waktu 3menit
Surat Pengantar
Penandatanganan berkas membutuhkan waktu 2 menit
Tidak dipungut biaya
Pembuatan Pelayanan Surat Pengantar Pindah Keluar
Jika ada pengaduan mengenai pelayanan publik dapat disampaikan melauli kotak surat / Hp ( No Hp/Wa. +6283869063864)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store