Pelayanan Pencatatan Perkawinan

  1. Mengisi formulir pelaporan perkawinan
  2. Surat keteragan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pas foto berwarna suami dan istri berdampingan dengan posisi istri sebelah kiri dan suami sebelah kanan 2 lembar ukuran 6x4 berdampingan
  4. Foto copy KK, KTP el suami istri dan orang tua
  5. Fotocopy KTP el 2 orang saksi
  6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
  8. Rekomendasi nikah dari Disdukcapil setempat bagi kedua mempelai beda domisili

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan perkawinan
  2. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa berkas persyaratan, ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan, petugas memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan berkas persyaratan, memberikan tanda terima waktu pengambilan
  3. Bisa melalui nomor whatsap 082118245247, foto semua persyaratan pembuatan akta perkawinan, kirim ke nomor tersebut, tunggu balasan dan pemberitahuan dari petugas pelayanan yang bersangkutan.
  4. Tunggu proses pencetakan sekitar 3 hari kerja

Waktu penyelesaian 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Bisa menghubungi nomor pelayanan pencatatan perkawinan 082118245247 atau ke nomor pengaduan 087874123195

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perkawinan"