Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Fotokopi STNKB
  2. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  3. Fotokopi dan asli Sertifikat Uji Tipe (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
  4. Fotokopi dan asli Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang dikeluarkan oleh penanggung jawab produksi/rakit/impor
  5. Foto kopi dan asli Sertifikat Rancang Bangun dari Dirjen Perhubungan Darat dan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu (Uji Mutu)
  6. Foto kopi dan asli Surat Keterangan TERA dari Badan Metrologi Depperindag bagi kendaraan tangki, taxi dengan argometer kendaraan yang menggunakan gas (BBG)
  7. Kendaraan beserta pengemudinya datang ke lokasi pengujian.

  1. Kendaraan wajib Uji, datang ke Balai Pengujian Kendaraan Bermotor atau Mobil Uji Keliling
  2. Pemilik kendaraan menyerahkan berkas kelengkapan dan mengisi formulir permohonan pengujian kendaraan di Loket 1
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pengujian kendaraan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan Pra Uji Kendaraan (Lampu-lampu, dimensi kendaraan, body kendaraan, rangka, kaca-kaca, roda-roda, sistem kemudi, suspensi, mesin, gardan, alat kontrol, indikator, perlengkapan, dll)
  5. Petugas melakukan Pengujian Mekanik - Smoke Tester atau CO/HC Tester : untuk menguji ketebalan asap untuk mesin diesel dan kandungan CO/HC untuk mesin bensin. - Ply Detector/ Lorong Uji : yaitu untuk memeriksa komponen-komponen bagian bawah kendaraan yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan. - Head Light Tester : yaitu untuk mengukur intensitas cahaya dan besarnya penyimpangan arah penyinaran utama. - Brake Tester : yaitu menguji besarnya gaya rem dan efisiensi rem. - Tint Tester : untuk memeriksa ketebalan kaca film - Sound meter level : untuk memeriksa tingkat kebisingan kendaraan - Axle load : untuk memeriksa berat sumbu kendaraan
  6. Petugas melakukan Pengujian Mekanik - Smoke Tester atau CO/HC Tester : untuk menguji ketebalan asap untuk mesin diesel dan kandungan CO/HC untuk mesin bensin. - Ply Detector/ Lorong Uji : yaitu untuk memeriksa komponen-komponen bagian bawah kendaraan yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan. - Head Light Tester : yaitu untuk mengukur intensitas cahaya dan besarnya penyimpangan arah penyinaran utama. - Brake Tester : yaitu menguji besarnya gaya rem dan efisiensi rem. - Tint Tester : untuk memeriksa ketebalan kaca film - Sound meter level : untuk memeriksa tingkat kebisingan kendaraan - Axle load : untuk memeriksa berat sumbu kendaraan -
  7. Petugas melakukan pemasangan Masa Berlaku Tanda Uji(Stiker hasil uji)
  8. Penyerahan Bukti Lulus Uji Elektronik kepada pemilik di Loket 2 (masa uji berlaku selama 6 (enam) bulan setelah pemilik kendaraan menyelesaikan administrasi pengujian yang besarnya sesuai perda yang berlaku.

  1. Pendaftaran : 10 menit
  2. Pra Uji : 5 menit
  3. Uji Mekanik : 15 menit
  4. Penginputan dan Pengesahan hasil Uji : 15 menit
  5. Pembayaran dan Penyerahan Bukti Lulus Uji : 5 menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 07 Tahun

2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Penerbitan Bukti Lulus Uji Kendaraan Bermotor

Website              : dishubkabtanggamus.wordpress.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store