Surat Pengantar Pindah Penduduk

  1. Surat Pengantar dari Dispindukcapil/Kecamatan/Kel/Desa
  2. Draf Kartu Keluarga
  3. KTP-el
  4. Ijazah
  5. 19.Akta Kelahiran
  6. Surat Nikah

  1. Petugas pelayanan mengecek kelengkapan berkas persyaratan pemohon
  2. Apabila berkas persyaratan sudah lengkap petugas pelayanan memberikan blangko pengantar Kartu Keluarga
  3. Setelah persyaratan lengkap baru mengisi yang pemohon di blangko kartu keluarga
  4. Kemudian di cek oleh petugas pelayanan
  5. Kalau sudah betul dan komplit baru di TTD ke Lurah dan stempel
  6. Pemohon pengecek blangko kartu keluarga tersebut
  7. Apabila sudah benar pemohon dipersilakan membawa surat tersebut
  8. Blangko kartu kelurga yang sudah lengkap diantar ke kecamatan

Waktu yang dibutuhkan untuk membuatan pengantar pindah masuk dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Masuk

Telepon : (0858) 9574 1971   
Kantor Kelurahan Mindi
Jln. KH Marzuki, No. 42 Porong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Penduduk"