Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopi KK/KTP
  3. Membawa surat keterangan kelahiran dari Puskesmas/RS/RB
  4. Membawa fotocopi surat nikah yang telah dilegalisir KUA

  1. Pemohon datang ke balai desa dengan membawa surat pengantar RT/RW
  2. Petugas melayani/membuat surat surat yang dibutuhkan
  3. Berkas diserahkan kepada Kades/Sekdes untuk penandatanganan
  4. Berkas diserahkan kepada Pemohon seltelah ditandatngani

Penerimaan dan penelitian berkas 3 menit

Pembuatan surat surat 10 menit

Pengagendaan surat 2 menit

Penandatanganan surat 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kelahiran

Facebook Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran"