Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopi KK/KTP yang meninggal
  3. Membawa Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas jika meninggal di RS/Puskesmas

  1. Pemohon datang dengan membawa Pengantar RT/RW dan berkas persyaratan lainnya
  2. Petugas melayani/membuat surat surat yang diperlukan
  3. Berkas diserahkan kepada Kades/Sekdes untuk penandatanganan
  4. Berkas diserahkan kepada Pemohon selanjutnya dibawa ke Disdukcapil

Penerimaan dan Penelitian berkas  3 menit

Pembuatan surat surat 10 menit

Pengagendaan surat 2 menit

Penandatanganan berkas 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

Facebook Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"