Permohonan peminjaman ruang dapat diajukan mulai 5 hari kerja sebelum pelaksanaan.
Tidak dipungut biaya
Jasa Peminjaman Ruang Pertemuan
Penyampaian aduan, saran, dan masukan :
o Melalui pengisian kolom saran dalam kuesioner Kepuasan Pelanggan terhadap
Pelaksanaan Layanan Umum.
o Melalui penyampaian langsung kepada Petugas
Penanganan aduan: diterima oleh unit Jasa dan Informasi disampaikan kepada Ka Subbag Tata Usaha untuk ditindaklanjuti dan hasilnya disampaikan oleh Unit Jasa dan Informasi kepada pelanggan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store