Peminjaman Co-working Space Gedung EJSC Bakorwil V Jember

  1. Mengisi Daftar Hadir Pengunaan Co Working Space Gedung EJSC
  2. Mengisi Formulir Kuesioner Kepuasan Pelanggan terhadap Pelaksanaan Layanan Umum
  3. Mengisi Formulir Kegiatan yang akan dilaksanakan

  1. Pemohon menyampaikan maksud peminjaman ruang secara tertulis dengan surat atau secara langsung kepada petugas
  2. Petugas Pelayanan Jasa dan Informasi mempersilakan wakil pelanggan mengisi daftar hadir penggunaan Co Working Space Gedung EJSC
  3. Petugas Pelayanan Jasa dan Informasi menginformasikan pada wakil pelanggan bahwa Co Working Space tersedia
  4. Jika kegiatan telah selesai, pelanggan diminta untuk mengisi Formulir Kuesioner Kepuasan Pelanggan Terhadap Pelaksanaan Layanan Umum

Permohonan peminjaman ruang dapat diajukan mulai 5 hari kerja sebelum pelaksanaan.

Tidak dipungut biaya

Jasa Peminjaman Ruang Pertemuan

Penyampaian aduan, saran, dan masukan :
o Melalui pengisian kolom saran dalam kuesioner Kepuasan Pelanggan terhadap
Pelaksanaan Layanan Umum.
o Melalui penyampaian langsung kepada Petugas

Penanganan aduan: diterima oleh unit Jasa dan Informasi disampaikan kepada Ka Subbag Tata Usaha untuk ditindaklanjuti dan hasilnya disampaikan oleh Unit Jasa dan Informasi kepada pelanggan
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Co-working Space Gedung EJSC Bakorwil V Jember"