Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA) Media Kertas

  1. Keluarga atau perseorangan yang menjadi warga negara Indonesia, tidak termasuk lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan
  2. Arsip yang diperbaiki merupakan arsip kertas yang rusak karena dampak bencana;
  3. Jumlah maksimal layanan perbaikan arsip : 1. Arsip tekstual berjumlah 10 (sepuluh) lembar, 2. Arsip kartografi/kearsitekturan berjumlah 3 (tiga) lembar
  4. Menyerahkan langsung arsip yang akan diperbaiki ke Kelompok Substansi Restorasi Arsip dengan diantar oleh petugas hubungan masyarakat;
  5. Masyarakat pengguna layanan perbaikan arsip wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Lingkungan ANRI; dan
  6. Mengambil arsip yang telah selesai diperbaiki di Kelompok Substansi Restorasi Arsip

  1. Pengguna Layanan melapor ke bagian hubungan masyarakat ANRI
  2. Bagian hubungan masyarakat mayarakat ANRI berkoordinasi dengan Kelompok Substansi Restorasi Arsip dalam rangka proses layanan perbaikan arsip masyarakat.
  3. Pengguna Layanan datang ke Ruangan Kelompok Substansi Restorasi Arsip dengan membawa arsip yang akan diperbaiki dan diantar oleh petugas bagian hubungan masyarakat ANRI
  4. Kelompok Substansi Restorasi Arsip memeriksa tingkat kerusakan arsip dengan langkah sebagai berikut : 1) Dalam hal arsip ersebut masuk ketegori tidak dapat direstorasi, maka akan dikembalikan kepada Pengguna Layanan; 2) Kategori terhadap arsip yang tidak dapat direstorasi yaitu : a. Tinta arsip luntur; b. Tulisan/informasi arsip rontok; dan c. Fisik arsip hancur. 3) Dalam hal arsip tersebut masuk kategori yang bisa direstorasi, akan ditindaklanjuti dengan metode restorasi sesuai hasil pemeriksaan Tim Restorasi Arsip
  5. Dalam hal arsip yang akan diperbaiki dapat melakukan restorasi, pengguna layanan : 1) Mengisi formulir 2 yaitu bukti penyerahan rangkap dua yang dipadu oleh petugas dari Kelompok Substansi Restorasi Arip; 2) Lembar 1 untuk masyarakat yang akan memperbaiki arsip dan lembar 2 untuk disimpan oleh Kelompok Substansi Restorasi Arsip;
  6. Petugas Kelompok Substansi Restorasi Arsip akan menghubungi pengguna layanan untuk mengambil arsip setelah selesai diperbaiki;
  7. Pengguna Layanan datang ke Kelompok Substansi Restorasi Arsip dengan diantar oleh bagian hubungan masyarakat ANRI dan menunjukan formulir 1 bukti penyerahan arsip kepada petugas Kelompok Substansi Restorasi Arsip;
  8. Petugas Kelompok Substansi Restorasi Arsip mengambil arsip yang telah selesai diperbaiki sesuai dengan nomor yang tertera pada formulir 1 bukti penyerahan arsip;
  9. Pengguna Layanan memeriksa arsip miliknya yang telah selesai direstorasi;
  10. Dalam hal pengguna Layanan sudah konfirmasi dan sesuai, petugas Kelompok Substansi Restorasi Arsip mengisi formulir 2 yaitu bukti pengambilan arsip dalam rangkap dua; dan
  11. Formulir pengambilan arsip diserahkan lembar 1 untuk pemilik arsip dan lembar 2 untuk disimpan oleh Kelompok Substansi Restorasi Arsip.

Jangka waktu pelaksanaan perbaikan arsip dilakukan sebagai berikut :

  1. Arsip dengan tingkat kerusakan ringan lama waktu perbaikan 5 (lima) hari kerja;
  2. Arsip dengan tingkat kerusakan sedang lama waktu perbaikan 10 (sepuluh) hari kerja; dan
  3. Arsip dengan tingkat kerusakan berat lama waktu perbaikan 15 (lima belas) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Arsip rusak yang telah direstorasi

  1. Menyampaikan kepada Inspektorat ANRI;
  2. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dalam bentuk lisan melalui tatap muka maupun telepon ke nomor +62-21-7810280/7815158;
  3. Surat elektronik ke alamat anri.inspektorat@gmail.com
    dan copy carbon (CC) ke alamat restorasi.anri@gmil.com
  4. Setiap pengaduan yang masuk, harus di catat substansi
    aduan dan identitas pengadu serta wajib memberikan
    tanggapan secaralangsung sesuai kewenangan; dan
  5. Inspektorat memberikan tanggapan awal kepada
    pengaduan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak
    pengaduan diterima dan penyelesaian akhir pengaduan
    paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA) Media Kertas"