Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Khusus Program Desa Berdaya

  1. Desa telah melaksanakan Sosialisasi Desa (Musyawarah Desa) Program Desa Berdaya
  2. Telah membentuk Tim Kerja Desa dan Pendamping Desa
  3. Telah dilakukan pendampingan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli dan PLD P3MD untuk melakukan identifikasi potensi dan perumusan kegiatan economic Branding
  4. Menyusun dokumen Pencairan Bantuan Keuangan Khusus program Desa Berdaya sesuai dengan Pedum dan PTO

  1. Disusunnya Dokumen Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemdes program Desa Berdaya dikirim sebanyak 2 rangkap
  2. Disusunnya Dokumen Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemdes program Desa Berdaya dikirim sebanyak 2 rangkap
  3. Softcopy dokumen pencairan kemudian dikirim online ke DPMD Provinsi Jatim untuk diverifikasi
  4. Apabila lolos verifikasi dilanjutkan dengan diterbitkan SPM Kepada BPKAD
  5. Dana BKK di tranfer langsung ke Rekening Pemerintah Desa melalui Bank Jatim dan diterbitkan SP2D

2 – 3 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Operasional Program Desa Berdaya

  1. Menghubungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jatim, Jl. A. Yani 152 C Surabaya, Telp/Fax 031 8292591
  2. Email : info.dpmd@jatimprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Khusus Program Desa Berdaya"