1. Menerima dan meneliti berkas 5 menit
2. Entry SKPWNI (online) 10 menit
3. Tanda tangan Camat 5 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah Penduduk
1. Camat
2. Kasi Pemerintahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store