Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Membawa surat pengantar dari desa
  2. Fotocopy akta kelahiran
  3. Fotocopy akta nikah
  4. Fotocopy akta cerai
  5. Fotocopy akta kematian
  6. Kartu Keluarga
  7. KTP

  1. Pemohon datang sendiri ke kecamatan
  2. Petugas kecamatan memeliti semua berkas
  3. Cetak SKPWNI via online
  4. Tanda tangan Camat
  5. Surat Keterangan Pindah selesai

1. Menerima dan meneliti berkas 5 menit

2. Entry SKPWNI (online) 10 menit

3. Tanda tangan Camat 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

1. Camat

2. Kasi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk"