Pelayanan Permohonan Bantuan Hibah

  1. 1. Surat Permohonan Alih Fungsi Lahan
  2. 2. KTP Pemohon
  3. 3. Foto Lokasi yang akan dialihfungsikan
  4. 4. Sertifikat
  5. 5. Informasi Tata Ruang/ITR
  6. 6. Tanda Tangan Pernyataan Letak Lokasi dan Kondisi Lapangan Lahan.

  1. Proposal disusun oleh Kelompok/Subak yang akan mengajukan permohonan bantuan hibah/bansos.
  2. Permohonan diajukan ke Bagian Kesra Setda Kabupaten Klungkung untuk di input ke permohonan bantuan serta untuk segera ditindaklajuti ke Dinas Pertanian
  3. Setelah proposal masuk maka akan di cek kembali kelengkapan proposal tersebut.
  4. Jika telah lengkap, Korwil melalui PPL bersama dinas melakukan verifikasi terhadap permohonan yang masuk, waktu 1 hari
  5. Hasil verifikasi disusun untuk membuat rekomendasi hibah/bansos
  6. Hasil verifikasi di kirim ke Baperlitbang untuk nantinya dibahas TAPD mengenai tindak lanjut penganggaran

Waktu Standar Pelayanan 6 (Enam) Hari Kerja Bila Semua Persyaratan dipenuhi dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kajian/Rekomendasi Alih Fungsi Lahan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  • Kotak saran dan pengaduan  yang terdapat pada Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung
  • Loket pengaduan / petugas layanan di BPPPKH Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Dawan maupun Nusa Penida
  • Telpon/WA : 082144293356 (I Ketut Budi Utama/Kasi PLTGA Distan Klungkung)
  • PPL pada masing-masing wilayah binaan

Telpon Dinas Pertanian (0366) 21052. Email : distan@klungkung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Bantuan Hibah"