Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Khusus Program Jatim Puspa

  1. Desa telah melaksanakan Sosialisasi Desa (Musyawarah Desa) Program Jatim Puspa
  2. Telah Melakukan Pembentukan Sekretariat tingkat Desa dan Pendamping Desa
  3. Telah Melakukan Verifikasi Data KPM, Klarifikasi dan Identifkasi Kebutuhan dan Potensi KPM
  4. Ditetapkannya KPM Penerima Bantuan Program Jatim Puspa
  5. Menyusun dokumen Pencairan Bantuan Keuangan Khusus program Jatim Puspa sesuai dengan Pedum dan PTO

  1. Disusunnya Dokumen Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemdes program Jatim Puspa dikirim sebanyak 2 .
  2. Tim Koordinasi Kabupaten dan Pendamping Kabupaten Memverifikasi berkas dokumen pencairan
  3. Softcopy dokumen pencairan kemudian dikirim online ke DPMD Provinsi Jatim untuk diverifikasi.
  4. Apabila lols verifikasi dilanjutkan dengan diterbitkan SPM Kepada BPKAD.
  5. Dana BKK di tranfer langsung ke Rekening Pemerintah Desa melalui Bank Jatim dan diterbitkan SP2D

2 – 3 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Operasional Program Jatim Puspa

  1. Menghubungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jatim, Jl. A. Yani 152 C Surabaya, Telp/Fax 031 8292591
  2. Email : info.dpmd@jatimprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Khusus Program Jatim Puspa"