Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Penjualan Tenaga Listrik

  1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000
  2. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (belum efektif) yang diterbitkan oleh OSS
  4. Profil Pemohon : - Profil Perusahaan - Susunan Direksi - Susunan Komisaris - Komposisi Saham
  5. Kemampuan Pendanaan; Dokumen Financial Close / Financial Date dari Lembaga penjamin keuangan.
  6. Study Kelayakan Usaha Penyedian Tenaga Listrik Dokumen Berbahasa Indonesia berisi : - Kajian Kelayakan Financial - Kajian Kelayakan Operasional - Studi Interkoneksi Jaringan - Disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi
  7. Diagram Satu Garis
  8. Jenis dan Kapasitas Usaha yang akan dilakukan
  9. Jadwal Pembangunan
  10. Jadwal Pengoperasian
  11. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  12. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

  1. SOP ELEKTRONIK JOSS

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Penjualan Tenaga Listrik

Helpdesk DPMPTSP dengan link http://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jatim Online Single Submission

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Penjualan Tenaga Listrik"