Rekomendasi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas kurang dari 6.000m3/Tahun

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 6000
  2. zin Lokasi
  3. Izin Lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL
  4. Izin Mendirikan Bangungan
  5. Pemenuhan Komitmen
  6. UIPHHK yang belum berlaku efektif
  7. NPWP
  8. Akta Pendirian
  9. Akta Sewa

  1. sop pelayanan secara elektronik

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IUIPHHK

bisa diakses melalui lama https://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas kurang dari 6.000m3/Tahun"