Izin Operasi Pembangkitan Tenaga Listrik

  1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000
  2. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Izin Komersial/Operasional (Izin Operasi) dari OSS;
  4. Scan Warna KTP Asli Pemohon
  5. Profil Badan Usaha : - Visi, Misi dan Struktur Organisasi Badan Usaha
  6. Susunan Komisaris dan Komposisi Saham (lampiran Kepmenkuhham, bila tidak ada buat tabel sendiri, ditandatangani penanggung jawab dan Stempel Badan Usaha)
  7. Lokasi Perusahaan dari Google Earth / Google Map
  8. Lokasi Instalasi (Gambar Situasi Perusahaan/siteplan)
  9. Tata Letak Genset (layout genset);
  10. Diagram Satu Garis dilampiri tanda tangan penanggung jawab dan stempel
  11. Jenis dan Kapasitas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (scan formulir isian permohonan pemenuhan komitmen izin operasi pada data teknis huruf B point no. 4 a dan b);
  12. Jadwal Pembangunan (khusus Genset baru) bila sudah terbangun (scan formulir isian permohonan pemenuhan komitmen izin operasi pada point no.7);
  13. Jadwal Pengoperasian (khusus Genset baru) bila sudah beroperasi (scan formulir isian permohonan pemenuhan komitmen izin operasi pada point no.8).

  1. SOP ELEKTRONIK JOSS

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasi Pembangkitan Tenaga Listrik

Helpdesk DPMPTSP dengan link http://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jatim Online Single Submission

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasi Pembangkitan Tenaga Listrik"