Penetapan Pengada dan Pengedar Benih Terdaftar

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000
  2. Scan KTP
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahan ( NPWP)
  5. Keterangan lokasi pusat kegiatan perbenihan dari Kepala Desa/Lurah

  1. sop pelayanan secara elektronik

10 Hari kerja

Retribusi Rp. 500.000 sesuai pergub yg berlaku

Penetapan Pengada dan Pengedar Benih Terdaftar

bisa diakses melalui lama https://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pengada dan Pengedar Benih Terdaftar"