Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

  1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000
  2. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik belum efektif yang diterbitkan oleh OSS;
  3. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Scan Asli KTP Direktur
  5. Scan Asli NPWP Pemohon/Perusahaan
  6. Scan Asli Dokumen Sistem Manajemen Mutu ISO 9001;
  7. Scan Asli Kelengkapan kantor wilayah berupa surat keterangan domisili usaha khusus untuk badan usaha dengan jenis usaha pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan sertifikasi badan usaha.

  1. SOP ELEKTRONIK JOSS

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Helpdesk DPMPTSP dengan link http://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jatim Online Single Submission

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)"