Laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit sampai dengan 500 kVA

  1. Scan Asli Surat Permohonan Laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri dengan kapasitas pembangkit sampai dengan 500 kVA kepada Kepala DPMPTSP bermaterai
  2. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan yang diterbitkan oleh OSS
  3. Scan Asli KTP Pemohon/Penanggung Jawab
  4. SCAN ASLI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) PEMOHON / PERUSAHAAN / INSTANSI
  5. Layout Perusahaan
  6. Diagram Satu Garis
  7. Tata Letak Genset
  8. Lokasi Instalasi Genset (Dari Google Map)
  9. Scan Foto warna keseluruhan Genset
  10. Scan Foto Warna Name Plate Mesin/Turbin
  11. Scan Foto Warna Name Plate Generator

  1. SOP ELEKTRONIK JOSS

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit sampai dengan 500 kVA

Helpdesk DPMPTSP dengan link http://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jatim Online Single Submission

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit sampai dengan 500 kVA"