Perubahan IUIPHHBK

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
  2. Scan Keputusan IUIPHHBK Awal
  3. Perjanjian sewa menyewa atau jual beli
  4. Perubahan NPWP
  5. Perubahan akte pendirian perusahaan atau NIK
  6. Izin Lingkungan atau Perubahan Izin Lingkungan serta dokumen lingkungan atau perubahan dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) atau SPPL

  1. sop pelayanan secara elektronik

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi perubahan IUIPHHBK

bisa diakses melalui lama https://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan IUIPHHBK"