Legalisasi surat-surat

  1. Surat Pengantar dari desa yang sudah ditanda tangani dan distempel oleh Pejabat yang berwenang

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Pengecekan data oleh petugas
  3. Pencatatan berkas pada buku administrasi surat menyurat
  4. Pemberian nomor agenda
  5. Penanda tanganan berkas oleh Pejabat yang berwenang
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat-surat

  1.  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat-surat"