Perluasan IUIPHHBK

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 6000
  2. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin Lokasi, Izin Lingkungan yang telah memenuhi komitmen (OSS)
  3. Izin Lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL
  4. Scan NPWP
  5. Scan KTP

  1. sop pelayanan secara elektronik

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi perluasan IUIPHHBK

bisa diakses melalui lama https://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perluasan IUIPHHBK"