Rekomendasi Sebagai Produsen Benih Tanaman Perkebunan

  1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000
  2. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Scan Asli Dokumen Permohonan (Profil Usaha)
  4. Scan Asli Surat Kuasa Pimpinan Perusahaan/Pemilik atau yang dikuasakan
  5. Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Scan Asli Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan/pemilik atau yang dikuasakan
  7. Scan Asli Surat Izin Usaha (SIUP)
  8. Scan Asli Bukti Kepemilikan dan/atau penguasaan benih sumber
  9. Surat perjanjian kerjasama menguasai kebun benih sumber (untuk yang tidak memiliki kebun sumber benih)
  10. Foto pemohon ukuran 4 x 6 = 5 lembar
  11. Keterangan domisili usaha
  12. Peta/denah lokasi usaha
  13. Surat pernyataan mematuhi peraturan perundang dibidang berbenihan (materai 6000)

  1. SOP ELEKTRONIK JOSS

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sebagai Produsen Benih Tanaman Perkebunan

Helpdesk DPMPTSP dengan link http://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jatim Online Single Submission

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sebagai Produsen Benih Tanaman Perkebunan"