(Pelayanan Pembuatan Izin Tempat Usaha Atau Online Single Submission OSS)

No. SK: KPTS.800 /PEL-UM / 2024 / 03

  1. Membawa Foto Copy KTP
  2. Dokumen Persyaratan:Luas Usaha Dll
  3. Nomor Telepon dan E-mail yang aktif

  1. Pemohon Datang Ke Kantor dengan membawa berkas persyaratan
  2. Berkas Persyaratan di serahkan kepada petugas bagian Pealayanan
  3. Petugas Memeriksa Kelengkapan Persyaratan,Jika sudah lengkap maka akan langsung diproses dan diketik oleh operator
  4. Kasi/Verifikator Memeriksa hasil Verifikasi ketikan yang telah diselesaikan oleh Operator Pelayanan
  5. Surat selesai dan diberikan kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Izin Tempat Usaha Atau Online Single Submission (OSS)

  1.  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(Pelayanan Pembuatan Izin Tempat Usaha Atau Online Single Submission OSS)"