Rekomendasi ahli waris

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotokopy KTP
  4. Surat Kematian dari Desa ( Form. F2-29 )

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke loket pelayanan
  2. Berkas Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris diverifikasi petugas , jika benar dan lengkap diregister
  3. Berkas Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris ditandatangani Camat
  4. Berkas Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris diserahkan ke Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

rekomendasi ahli waris

  1.  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi ahli waris"