Pelayanan Surat pengantar pembuatan KK

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) lama
  2. Membawa Fotocopy Surat Nikah
  3. Membawa Fotocopy Ijazah Terakhir
  4. Membawa fotocopy KTP

  1. Pastikan Persyaratan pendukung yang anda bawa ke kantor desa lengkap
  2. Datanglah ke Kantor Desa anda dengan membawa fotocopy KK dan Pengantar dari RT setempat
  3. Petugas akan menginput Data Anda kehalaman baru F1.01 dengan mencantumkan data anggota keluarga dan menambahkan surat Pengantar
  4. Periksa kembali data yang sudah di input untuk menghindari kesalahan data sebelum diinput di kecamatan
  5. Bubuhkan tanda tangan pada bagian nama yang tercantum sebagai Pemohon
  6. Mengambil nomor antrian dan penyerahkan berkas untuk diverifikasi dilanjutkan input data oleh petugas
  7. Menunggu Panggilan bahwa Kartu Keluarga Anda sudah di cetak , dan diterima.
  8. Pencetakan Kartu Keluarga (KK) bisa langsung bisa dicetak hari itu juga bisa juga hari besoknya tergantung kinerja sistem tidak menutup kemungkinan bisa terjadi gangguan sehingga Offline.

  • Proses pengecekan kebenaran dan kelengkapan berkas membutuhkan waktu 2 menit
  • Proses pembuatan surat pengantar membutuhkan waktu 3 menit
  • Proses penandatanganan berkas membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Jika ada pengaduan mengenai pelayanan dapat disampaikan secara langsung pada petugas pelayanan publik di desa pada hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat pengantar pembuatan KK"