Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)
Jika ada pengaduan mengenai pelayanan dapat disampaikan secara langsung pada petugas pelayanan publik di desa pada hari/jam kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana Layanan