Usulan Program Pemberdayaan BUM Desa

  1. BUM Desa yang terdata dalam Data Desa Centre (DDC) Klinik BUM Desa Provinsi Jawa Timur
  2. BUM Desa kategori Berkembang/Maju dalam DDC Klinik BUM Desa Provinsi Jawa Timur
  3. Memiliki Unit Usaha yang menjadi prioritas program
  4. Mengisi aplikasi e proposal dalam DDC Klinik Bum Desa dan disetujui oleh Pemerintah Kab./Kota
  5. Melampirkan data pendukung dalam e proposal dalam bentuk soft copy : a. Foto Copy Peraturan Desa Pendirian BUM Desa b. Foto Copy SK Kepala Desa tentang Kepengurusan BUM Desa c. Foto Copy KTP Kepala Desa d. Foto Copy KTP Bendahara Desa e. Foto Copy KTP Ketua BUM Desa f. FC Nomor Rekening Pemerintah Desa g. Surat Permohonan kepada Gubernur Jawa Timur h. Rencana Anggaran Biaya i. Jadwal Pelaksanaan

  1. BUM Desa mengusulkan melalui Aplikasi e Proposal DDC Klinik BUM Desa Prov. Jatim
  2. Usulan diketahui oleh Kepala Desa dan Camat
  3. Usulan disetujui oleh Pemerintah Kab./Kota (Dinas PMD Kab./Kota)
  4. Usulan Disetujui DPMD Prov. Jatim
  5. Pengajuan penganggaran APBD Pemprov. Jatim

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Proposal Pemberdayaan BUM Desa

  1. Menghubungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jatim, Jl. A. Yani 152 C Surabaya, Telp/Fax 031 8292591
  2. Email : info.dpmd@jatimprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Program Pemberdayaan BUM Desa"