Legalitas dokumen kependudukan

  1. a. Menunjukan ASLI dokumenkependudukanyang akandilegalisasi;
  2. b. Fotocopydokumenkependudukanyang akandilegalisasi. (KhususuntukLegalisasiAktaPencatatanSipilmengumpulkanfotocopyKTP-el/KK untukAktaPencatatanSipilyang dilegalisasi

  1. 1. Pemohonmenyerahkanberkaspersyaratanyang 2. lengkapdanbenar; 3. Petugaspelayananmemproseslegalisasidokumenkependudukan; 4. Pemohonmenerimadokumenyang telahdilegalisasidanmenandatanganitandapenerimaanproduk.

1 (satu)hari

Tidak dipungut biaya

LEGALISASIDOKUMENKEPENDUDUKAN

1. Kotaksaran

2. Website :

3. Telepon:0761494833

4. Faximile:

5. Email    :

6. FormSurveiIndeksKepuasanMasyarakat

 

Mekanismepenangananpengaduan,sarandanmasukanakandiresponmaksimal2(dua) harisejakditerimanyamelaluitahapansebagaiberikut:

  1. Cekditempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasieksternal

Tindaklanjutdansolusipermasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-