Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Kutipan Akta Kelahiran;
  2. Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  3. KK orang tua;
  4. KTP-el;
  5. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing; dan
  6. Penetapan Pengadilan (yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa).

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian; 2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan presiden mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mengatur mengenai pencatatan pengesahan anak di wilayah NKRI; 3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden pada angka 1; 4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 5. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak; dan 6. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; 7. Kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada pemohon.

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengesahan Anak

1.  Kotak saran

2.  Website : dukcapil……….go.id

3.  Telepon :

4.  Ruangan Informasi dan Pengaduan :

5.  Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon  maksimal  2  (dua)  hari  sejak   diterimanya  melalui tahapan sebagai berikut :

1. Cek di tempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-