Pencatatan Kematian

  1. 1. Surat Kematian;
  2. 2. KK;
  3. 3. Asli KTP-el yang meninggal;
  4. 4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian; 2. Penduduk ahli waris mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan presiden mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mengatur mengenai Pencatatan Kematian di wilayah NKRI; 3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden pada angka 1; 4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 5. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian; dan 6. Kutipan Akta Kematian disampaikan kepada pemohon.

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Kematian

1.  Kotak saran

2.  Website : dukcapil……….go.id

3.  Telepon :

4.  Ruangan Informasi dan Pengaduan :

5.  Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindaklanjut dan Solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-