Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap;
  2. Kutipan Akta Perceraian;
  3. KK; dan
  4. KTP-el;

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian; 2. Pasangan suami isteri yang perceraiannya dibatalkan mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden pada angka 1; 4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 5. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta perceraian, kutipan akta perceraian serta register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan; 6. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan dan menyerahkan kepada pemohon. 7. Pejabat Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta perceraian; 8. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian; 9. Pejabat Pencatatan Sipil Menyerahkan surat keterangan pembatalan perceraian kepada pemohon; dan 10. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan kutipan kedua akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir sesuai dengan permohonan.

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pembatalan Perceraian

1.  Kotak saran

2.  Website : dukcapil……….go.id

3.  Telepon :

4.  Ruangan Informasi dan Pengaduan :

5.  Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

 

Mekanisme  penanganan  pengaduan,  saran  dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-