Pencatatan Perceraian

  1. 1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap;
  2. 2. Kutipan Akta Perkawinan;
  3. 3. KK; dan
  4. 4. KTP-el;

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian; 2. Pasangan suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan presiden mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mengatur mengenai pencatatan Perceraian penduduk; 3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden pada angka 1; 4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 5. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan; dan 6. Kutipan Akta Perceraian diserahkan kepada pemohon.

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

PENCATATAN PERCERAIAN

1.  Kotak saran

2.  Website : dukcapil……….go.id

3.  Telepon :

4.  Ruangan Informasi dan Pengaduan :

5.  Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

 

Mekanisme  penanganan  pengaduan,  saran  dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut:

1. Cek ditempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-