Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. fotocopy KTP
  2. fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon Harus datang Sendiri dalam pengurusan Surat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

nomor layanan whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"