Pelayanan Pasien JAMKESDA

  1. 1. Membawa fotokopi KTP
  2. 2. Membawa fotokopi KK

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukkan fotokopi KTP dan KK
  2. 2. Jika KTP pasien adalah Kabupaten Pelalawan dan pasien belum memiliki BPJS, maka pasien akan dimasukkan ke dalam pasien JAMKESDA
  3. 3. Selanjutnya pasien mengikuti prosedur biasa

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Jalan

Kontak Puskesmas ke 082171930493

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien JAMKESDA"