Pelayanan Pasien BPJS

  1. 1. Membawa fotokopi KTP
  2. 2. Membawa fotokopi KK
  3. 3. Membawa fotokopi kartu BPJS yang aktif

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukkan fotokopi KTP, KK dan kartu BPJS yang masih aktif
  2. 2. Petugas mengecek status kepesertaan BPJS pasien
  3. 3. Jika status BPJS aktif dan fasyankesnya adalah Puskesmas Bandar Petalangan, maka pasien mengikuti prosedur seperti biasa

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan

Kontak Puskesmas ke 082171930493

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien BPJS"