2. Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:

  1. 1. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. 2. pas foto suami isteri berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
  3. 3. Dokumen Perjalanan;
  4. 4. KK;
  5. 5. KTP-el; dan
  6. 6. izin dari Negara atau perwakilan dari negaranya,

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian; 2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan presiden mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mengatur mengenai Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI di wilayah NKRI; 3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden pada angka 1; 4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 5. Pejabat Pencatatan Sipil/petugas mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan; dan 6. Kutipan Akta Perkawinan disampaikan kepada Pemohon.

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perkawinan

1.  Kotak saran

2.  Website : dukcapil……….go.id

3.  Telepon :

4.  Ruangan Informasi dan Pengaduan :

5.  Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejaditerimanya melalui tahapan sebagai berikut :

1. Cek ditempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-