PendaftaranPindahDatangPenduduk Orang Asing Yang MemilikiIzinTinggalTerbatas

  1. 1. suratketerangantempattinggal
  2. 2. DokumenPerjalanan
  3. 3. kartuizintinggalterbatas.

  1. 1. Pemohonmengambilnomorantrian; 2. Pemohonmengisidanmenandatanganiformulirbiodatasertamenyerahkanpersyaratansesuaidenganketentuanperaturanpresidenmengenaipersyaratandantatacarapendaftaranpendudukdanpencatatansipil yang mengaturmengenaiPerpindahanPenduduk; 3. PetugaspelayananmelakukanverifikasidanvalidasiterhadapformulirpermohonandanpersyaratansesuaidenganketentuanPeraturanPresidenpadaangka 1; 4. Petugasmelakukanperekaman data dalam basis data kependudukan; 5. KepalaDisdukcapilmenerbitkandanmenandatangani SKP; 6. SKP yangditerbitkandiserahkankepadapenduduk

3 (tiga)hari

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN SURAT KETERANGAN KEPENDUDUKAN TERHADAP PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN (SKPWNI)

1. Kotaksaran

2. Website :

3. Telepon:0761494833

4. Faximile:

5. Email    :

6. FormSurveiIndeksKepuasanMasyarakat

Mekanismepenangananpengaduan,sarandanmasukanakandiresponmaksimal2(dua) harisejakditerimanyamelaluitahapansebagaiberikut:

1.Cekditempat

2.Koordinasi internal

3.Koordinasieksternal

4.Tindaklanjutdansolusipermasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-