3. Pencatatan Kelahiran WNA

  1. 1. surat keterangan lahir;
  2. 2. Dokumen Perjalanan;
  3. 3. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian; 2. Pemohon atau keluarga yang ada didalam Kartu Keluarga mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan presiden mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mengatur mengenai Pencatatan Kelahiran; 3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden pada angka 1; 4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 5. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran; dan 6. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.

1 (satu) jam paling lama 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Kelahiran

1.  Kotak saran

2.  Website : 

3.  Telepon 0761494833

4.  Ruangan Informasi dan Pengaduan :

5.  Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-