Pengajuan Ijin Perempesan Pohon

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Pohon
  3. Alamat
  4. Fotokopi KTP
  5. Nomor Telepon
  6. IMB, Andalalin, Surat Rekomendasi dari DPUPR (apabila diperlukan)

  1. Adanya surat masuk dari warga perihal permohonan perempesan pohon
  2. Melakukan Survey ke Lokasi
  3. Membuat Laporan hasil survey untuk diajukan ke Kepala Dinas
  4. Melaksanakan permohonan perempesan pohon sesuai persetujuan Kepala Dinas

Maksimal 1 (satu) minggu apabila persyaratan telah terpenuhi

Tidak dipungut biaya

ijin perempesan pohon

0341-369377

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Ijin Perempesan Pohon"