Pelayanan Visum Et Repertum

  1. 1. Membawa fotokopi KTP
  2. 2. Membawa fotokopi KK

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukkan fotokopi KTP dan KK untuk visum et repertum hidup
  2. 2. Untuk visum et repertum kematian, anggota keluarga melaporkan kepada Puskesmas
  3. 3. Petugas melakukan visum
  4. 4. Pasien/pihak keluarga melakukan pembayaran
  5. 5. Hasil visum et repertum diterima pasien/pihak keluarga

120 Menit

1. Kematian 75.000

2. Hidup 50.000

SURAT HASIL VISUM ET REPERTUM

Kontak Puskesmas ke 082171930493

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum Et Repertum"