Surat Kuasa

  1. fotocopy KTP
  2. fotocopy Kartu Keluarga
  3. surat pengantar RT/RW

  1. pihak pemohon harus membawa materai

pemeriksaan kelengkapan persyaratan

menginput data pemohon

tanda tangan pemohon

pemeriksanaan surat oleh pimpinan serta tanda tangan

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa

melalui nomor layanan dengan aplikasi whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kuasa"