Pengajuan Ijin Penebangan Pohon

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Pohon
  3. Alamat
  4. Fotokopi KTP Pemohon
  5. Nomor Telepon
  6. IMB, Andalalin, Surat Rekomendasi dari DPUPR (apabila diperlukan)

  1. Adanya surat masuk dari warga perihal permohonan penebangan pohon
  2. Melakukan Survey ke Lokasi
  3. Membuat Laporan hasil survey untuk diajukan ke Kepala Dinas
  4. Menghubungi pemohon perihal pemberitahuan penggantian bibit pohon
  5. Membuat surat pernyataan kesanggupan pemohon untuk penggantian bibit pohon
  6. Membuat surat izin penebangan pohon apabila pemohon telah mengirim penggantian bibit ke Kebun Pembibitan Tanaman

Maksimal 1 (satu) minggu apabila persyaratan telah terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Surat penerbitan ijin penebangan pohon

0341-369377

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Ijin Penebangan Pohon"