Pemberian Rekomendasi dan Laik Sehat Tempat-Tempat Umum dan Industri (TTUI)

  1. Permohonan rekomendasi laik sehat Kesling
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy izin bangunan
  4. Foto copy izin usaha
  5. Denah bangunan
  6. Hasil inspeksi kesehatan lingkungan
  7. Hasil uji kualitas lingkungan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan rekomendasi dan laik sehat Kesling
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan rekomendasi dan laik sehat Kesling
  3. Petugas (Sanitarian) melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan pengambilan sampel uji kualitas lingkungan
  4. Petugas memeriksa sampel uji kualitas lingkungan
  5. Jika hasil IKL dan sampel uji kualitas lingkungannya memenuhi syarat, maka selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk mengeluarkan rekomendasi dan laik sehat kesling
  6. Jika hasil IKL dan sampel uji kualitas lingkungannya tidak memenuhi syarat, maka Pemohon memperbaiki dahulu sarana tersebut sampai sesuai dengan persyaratan baku mutu lingkungan yang berlaku, selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk mengeluarkan rekomendasi dan laik sehat kesling
  7. Petugas menyerahkan rekomendasi dan laik sehat kesling kepada pemohon

3 (tiga) minggu

1. Biaya pemeriksaan sampel uji kualitas lingkungan (sesuai baku mutu yang dipersyaratkan)

2. Transport petugas ke lokasi IKL (sesuai standar belanja daerah)

Rekomendasi dan Laik Sehat Kesling

1. Datang langsung ke Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya (nama Petugas : Candrawati Puspita Dewi, AMKL., S.IP)

2. Melalui SMS/Telp/WA : 08122177405

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi dan Laik Sehat Tempat-Tempat Umum dan Industri (TTUI) "