surat pengantar pembuatan surat ijin usaha

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP

  1. 1. Petugas membuka program pembuatan pengantar ijin usaha
  2. 2. Petugas memanggil pemohon sesuai antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan pengantar RT/RW, KK dan KTP
  4. 4. Petugas memeriksa dan menananya lokasi dan jenis usaha sesuai permintaanpemohon
  5. 5. Petugas membuat surat pengantar / ketererangan membuat ijin usaha

Petugas memeriksa kelengkapan pembautan ijin usaha yaitu Pengantar RT/RW, KK, KTP, dan jenis usaha dan lokasi yang dimiliki kemudian setelah lengkap, petugas akan membuatkan pengantar ijin usaha yang dimohon

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Permohonan Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Apabila setelah dicroscek oleh petugas, ditemukan adanya kurangnya kelengkapan persyaratan, pemohon diminta untuk segera melengkapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar pembuatan surat ijin usaha"