pemohon datang ke desa dengan membawa Surat Pengantar RT/RW dan data kependudukan / bukti pendukung yang dimiliki pemohon
petugas akan memeriksa kelengkapan data kependudukan dan pendukungnya kemudian akan membuat pengantar dan draft kk sesuai permohonan
Tidak dipungut biaya
Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga
petugas akan memeriksa kelengkapan pembuatan kk, apabila masih terdapat kekurangan, pemohon wajib melengkapinya dulu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasi Pelayanan