Surat pengantar pembuatan KK

  1. 1. Membawa fotocopy dokumen pribadi ( kk, ktp, buku nikah, ijazah )
  2. 2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. 1. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Pemohon menunjukan dokumen pribadi sebagai dasar pembuatan KK seperti kk, ktp, buku nikah / ijazah
  3. 3. Pemohon antri sesuai kedatangan ke desa sambil menunggu dipanggil oleh petugas
  4. 4. Petugas menyiapkan program pembuatan kk dan segera memanggil pemohon
  5. 5. Petugas mengecek bukti pendukung / dokumen pribadi pemohon sebagai dasar pembuatan kk
  6. 6. Petugas membuat pengantar kk dan draft kk sesuai dengan bukti pendukung yang ada

pemohon datang ke desa dengan membawa Surat Pengantar RT/RW dan data kependudukan / bukti pendukung yang dimiliki pemohon 

petugas akan memeriksa kelengkapan data kependudukan dan pendukungnya kemudian akan membuat pengantar dan draft kk sesuai permohonan

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga

petugas akan memeriksa kelengkapan pembuatan kk, apabila masih terdapat kekurangan, pemohon wajib melengkapinya dulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pembuatan KK"